Persepsi Masyarakat DKI Jakarta Terhadap Permasalahan Kebijakan Sanksi Penolakan Vaksinasi Covid-19 Dalam Kajian Hak Asasi Manusia

Authors

  • Ambayu Sofya Yuana Universitas Brawijaya
  • Ixco Anugrah Universitas Brawijaya
  • Shela Putri Yuniarti Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.0005/poligovs.v1i1.670

Keywords:

sanksi, penolakan, vaksinasi, covid-19

Abstract

Penyebaran wabah Corona Virus Desease 2019 atau Covid-19 berkembang relatif pesat di Indonesia. Pemerintah Indonesia sudah melakukan banyak sekali macam cara buat menanggulangi penyebaran wabah Covid-19, seperti karantina daerah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Memasuki tahun 2021 dimulai masuknya vaksin Covid-19 ke Indonesia. Pemerintah menghimbau seluruh masyarakat mendapat vaksin. Akan tetapi ada sanksi bagi orang yang menolak vaksinasi tersebit. Sanksi tersebut berupa hukuman pidana penjara serta denda. Hal tersebut dipertegas dalam suatu kebijakan mengenai penolakan vaksinasi Covid-19. Kebijakan penerapan denda sebagai sanksi ini tentu menyebabkan pro dan kontra ditengah masyarakat mengenai pelanggaran hak asasi manusia atau tidak karena setiap orang memiliki hak menolak tindakan medis. Berdasarkan penelitian dengan kajian yuridis empiris yang dilaksanakan di Kota DKI Jakarta. Sebanyak 72% responden dari 100 masyarakat DKI Jakarta menolak gagasan sanksi denda karena sesungguhnya hukum di Indonesia belum sepenuhnya dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan bagi masyarakat yang dapat dilihat masih adanya kerancuan dalam hukum ataupun pertentangan diantara perundang-undangan tersebut. Sehingga hak asasi manusia bagi masyarakat di DKI Jakarta belum sepenuhnya terimplementasi dengan baik.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2023-05-30