Makna Pembatasan Jumlah Agama Oleh Negara Berdasarkan UU PNPS No. 1 Tahun 1965

Authors

  • Diovan Ady Prastyana Deva Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Tomy Michael Universitas 17 Agustus 1945

DOI:

https://doi.org/10.0005/poligovs.v1i1.671

Keywords:

kebebasan beragama, agama, ham

Abstract

Kebebasan beragama merupakan sebuah kepastian yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh negara bagi setiap warga negara Indonesia sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), hal tersebut sudah ditentukan dalam Pasal 28 E ayat (1) dan dilanjutkan dengan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang di dalamnya mengatur tentang hak kebebasan beragama dan undang-undang di bawahnya. Selain itu kebebasan beragama menjadi sering disalah artikan dengan adanya Undang-Undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965 (UU PNPS 1965) tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Hal tersebut tercermin dari beberapa kasus tindakan anarkis atau kekerasan yang dapat merugikan pihak lain dengan mengatasnamakan agama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat kebebasan beragama dalam koridor yang ditetapkan oleh konstitusi dan untuk melihat relevansi UU PNPS 1965 yang tujuan awalnya adalah untuk melindungi umat beragama di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2023-05-30

Issue

Section

Articles