KOMUNIKASI BAWASLU KABUPATEN TUBAN DALAM MELAKSANAKAN PENDIDIKAN POLITIK DI MASYARAKAT
DOI:
https://doi.org/10.0005/poligovs.v1i1.675Abstract
Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu dibentuk bertujuan untuk mengawasi seluruh tahapan penyeleggaraan Pemilu. Tujuan dalam penelitian ini untuk mendeskripsikan komunikasi Bawaslu kabupaten Tuban dalam melaksanakan pendidikan politik kepada masyarakat khususnya pemilih (orang yang mempunyai hak pilih pada Pemilu/Pemilihan). Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Latar penelitian ini adalah Bawaslu Kabupaten Tuban Periode 2018-2023. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan Data Primer dan Data Sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, sementara data sekunder diperoleh dari studi dokumen yang terkait dengan Bawaslu Kabupaten Tuban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pelaksanakan komunikasi Bawaslu kabupatenTuban untuk memberikan pendidikan politik pada masyarakat/pemilih dilakukan dengan cara melalui beberapa program, diantaranya: (1) Pengelolaan Media Sosial, (2) Sosialisasi atau Pendidikan Pengawasan; dan (3) MoU atau Kerjasama.