Penyuluhan Remaja Sadar Hukum bagi Siswa/I SMAN 1 Parungkuda sebagai Upaya Preventif Terjadinya Tindak Pidana di Kalangan Remaja

Authors

  • Lisa Monica Br Sagala Politeknik Pengayoman Indonesia
  • Maulida Az-Zahra Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia
  • Qisthina Aulia Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Indonesia
  • Herry F Butar Butar Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55719/as.v3i1.1654

Abstract

Penelitian ini membahas pelaksanaan penyuluhan hukum bagi siswa SMAN 1 Parungkuda sebagai upaya preventif terhadap tindak pidana remaja. Kegiatan ini melibatkan sesi penyuluhan hukum yang terstruktur dengan fokus pada pemahaman siswa terhadap hukum, hak, dan kewajiban mereka. Metode yang digunakan meliputi intervensi berbasis komunitas, ceramah interaktif, dan diskusi partisipatif untuk meningkatkan pemahaman hukum siswa. Data dikumpulkan melalui survei dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam pemahaman siswa mengenai norma hukum, keterampilan pengambilan keputusan, serta kesadaran akan konsekuensi hukum. Studi ini menekankan pentingnya integrasi pendidikan hukum dalam kurikulum sekolah guna menanamkan perilaku bertanggung jawab dan kesadaran hukum sejak dini. Program ini berkontribusi dalam mengurangi angka kenakalan remaja serta menciptakan budaya patuh hukum di kalangan siswa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Jurnal

Anggraini, Y. (2022). Program Pendidikan Karakter dalam Mengatasi Krisis Moral di Sekolah. Jurnal Basicedu, 6(5), 9205–9212. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/basicedu.v6i5.3963

Linnaja, N., Dewi, S., Artiani, V., Sholikhatun, A., & Saqinna, A. Z. A. (2025). Kolaborasi untuk Perubahan: Strategi Sosialisasi Napza dalam Membangun Kesadaran dan Kepedulian Bersama. Jurnal Akademik Pengabdian Masyarakat, 3(2), 56–70. https://doi.org/https://doi.org/10.61722/japm.v3i2.4001

Rinaldi, K. (2022). Penerapan Sanksi Terhadap Siswa/Siswi yang Melakukan Pelanggaran di Luar Sekolah. JURPIKAT (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat), 3(1), 84–94. https://doi.org/10.37339/jurpikat.v3i1.812

Rohmah, N. A., Afandi, I., Amiruddin, A., & Istiqomah, I. (2024). Penerapan Simulasi Peradilan Sederhana Dalam Meningkatkan Pemahaman Hukum Siswa Kelas 6 SD Negeri 1 Tuk Karangsuwung. 4(November), 400–403.

Syaparuddin, S., & Elihami, E. (2020). Peranan Pendidikan Nonformal Dan Sarana Pendidikan Moral. Jurnal Edukasi Nonformal, 1(1), 173–186. https://ummaspul.e-journal.id/JENFOL/article/view/317

Tesis

Amanda, M. A. (2024). Pengembangan E-Modul Akidah Akhlak Berbasis Reels Instagram untuk Meningkatkan Hasil Belajar Siswa Di Mts Al-Falah Nagrak. UIN SYarif Hidayatullah Jakarta.

Internet

Aris. (2024). Penyimpangan Sosial: Bentuk, Contoh, Penyebab dan Dampaknya. Gramedia.Com. https://www.gramedia.com/literasi/penyimpangan-sosial/

Downloads

Published

21-04-2025

How to Cite

Sagala, L. M. B., Az-Zahra, M., Aulia, Q., & F Butar Butar, H. (2025). Penyuluhan Remaja Sadar Hukum bagi Siswa/I SMAN 1 Parungkuda sebagai Upaya Preventif Terjadinya Tindak Pidana di Kalangan Remaja . Jurnal Abdisembrani, 3(1), 16–22. https://doi.org/10.55719/as.v3i1.1654

Issue

Section

Articles