EFEKTIFITAS PENDAMPINGAN PENERBITAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG KEPADA PENERIMA BANTUAN RUMAH SUSUN

Authors

  • Made Widiadnyana Wardiha

DOI:

https://doi.org/10.4321/as.v2i2.1484

Keywords:

persetujuan pembangunan gedung, rumah susun, penerima bantuan, pendampingan

Abstract

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan dokumen perizinan yang wajib dimiliki apabila akan membangun bangunan gedung salah satunya rumah susun. Adanya perubahan peraturan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dimana Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berubah menjadi PBG dan diproses melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) berpotensi mempersulit masyarakat dikarenakan belum secara luas mengetahui tata caranya. Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa IV yang melakukan pembangunan rumah susun dimana penerima bantuannya wajib untuk mengurus penerbitan PBG berupaya untuk memberikan fasilitasi kepada penerima bantuan melalui pelaksanaan sosialisasi mekanisme pengajuan usulan penerbitan PBG, penyampaian kelengkapan dokumen teknis, pendampingan pengisian aplikasi SIMBG, pendampingan penerbitan dokumen lingkungan dan penilaian bangunan gedung, serta fasilitasi penerbitan sertifikat laik fungsi. Fasilitasi ini dimulai pada tahun 2023, dimana secara signifikan berpengaruh pada peningkatan jumlah PBG yang dapat diterbitkan dari sebelumnya satu atau dua dokumen per tahun menjadi enam dokumen pada tahun 2023, dimana secara persentase, PBG yang terbit sebanyak 33,33% dari total rumah susun terbangun pada tahun 2023. Selanjutnya, agar penerbitan PBG rumah susun dapat lebih meningkat, maka diperlukan konsistensi fasilitasi yang telah dilakukan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aminudin, Suryani, Kambolong, M., & Nurzakinah, S. (2024). Transformasi E-Government Dalam Persetujuan Bangunan Gedung: Melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di Kota Kendari Sulawesi Tenggara. Journal Publicuho, 7(2), 765-779.

Direktorat Bina Penataan Bangunan, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR. (2024, 6 25). Buku Panduan SIMBG, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung. Diambil kembali dari https://simbg.pu.go.id/info/Tutorial-Pemohon-SIMBG-PBG-SLF-Baru.pdf

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2022). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus. Jakarta.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021. (2021). Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.

Pratama, G., & Lewiandy. (2024). Analisis Yuridis Perbandingan Izin Mendirikan Bangunan dan Persetujuan Bangunan Gedung dari Perspektif Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 4(3), 363-370.

Riau, D. P., Harta, R., & Diana, B. A. (2023). Peningkatan Perizinan Bangunan Melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung di Provinsi Jawa Timur: Studi Kasus Kota Madiun dan Kabupaten Gresik. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 9(2), 393-402.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. (2020). Cipta Kerja. Jakarta: Presiden Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002. (2002). Bangunan Gedung. Jakarta: Presiden Republik Indonesia.

Downloads

Published

24-10-2024

How to Cite

Wardiha, M. W. (2024). EFEKTIFITAS PENDAMPINGAN PENERBITAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG KEPADA PENERIMA BANTUAN RUMAH SUSUN. Jurnal Abdisembrani, 2(2), 135–143. https://doi.org/10.4321/as.v2i2.1484