URGENSI INSTRUMEN EKONOMI ISLAM DALAM PELAKSANAAN SUKUK

Penulis

  • Kurnia Dhea Prashinta UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Sri Wigati UIN Sunan Ampel Surabaya

Kata Kunci:

Sukuk;instrumen ekonomi; instrumen Islam, jenis sukuk

Abstrak

Economic Wheel (roda perekonomian) akan mengalami peningkatan serta penyebaran yang pesat di setiap waktunya. Berkembangnya perekonomian juga diiringi dengan perkembangan teknologi yang mendorong kemudahan dalam bertransaksi. Pada setiap aktivitas perekonomian, tentunya harus terdapat pengelolaan yang maksimal. Terutama pada kegiatan perekonomian dalam skala yang cukup besar. Seperti halnya pada skala investasi, kepemilikan aset, amupun bisnis-bisnis yang melibatkan beberapa pihak di dalamnya. Sukuk mengambil andil dalam investasi syariah. Dimana pada pelaksanaannya melibatkan tiap-tiap aspek yang melekat dengan syariat Islam. Sukuk merupakan dokumen yang memaparkan sekuritas atas kepemilikan suatu aset perseorangan maupun kelompok. Penerapan sukuk ini tidak terlepas dari akad-akad yang ada. Dilaksanakannya akad guna menjadi bukti atas perjanjian maupun kesepakatan mengenai suatu hal yang akan direalisasikan nantinya. Jadi, sukuk sendiri ialah fasilitas secara tekstual yang akan didapatkan oleh pihak-pihak pemegang aset, pihak investor, maupun pihak yang memiliki bisnis dalam skala besar.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Fitrianto. “Sukuk Instrumen Pembiayaan Pemerintah Untuk Pembangunan Negara.” At-Taradhi X, no. 1 (2019): 71–87.
Hapil Hanapi Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. “Penerapan Sukuk Dan Obligasi Syariah Di Indonesia” (n.d.): 18.
Indriasari, Ika. “Sukuk Sebagai Alternatif Instrumen Investasi Dan Pendanaan.” BISNIS : Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam 2, no. 1 (2014): 61.
Ma’ruf, Faried. “Review Peluang Dan Tantangan Sukuk Di Masa Pandemi Covid-19 Sebagai Instrumen Keuangan Syariah Indonesia.” Jurnal Bisnis, Keuangan dan Ekonomi Syariah 01, no. 01 (2021): 1–8. https://journal.ptiq.ac.id/index.php/altasyree/article/view/166.
NAKNAWA, A H. “Bab II Kajian Teoritis Tentang Bunga, Sukuk, Dan Ijarah.” Digilib.Uinsgd.Ac.Id (n.d.): 17–50. http://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/12881.

Diterbitkan

2021-12-30

Cara Mengutip

Prashinta, K. D., & Wigati, S. (2021). URGENSI INSTRUMEN EKONOMI ISLAM DALAM PELAKSANAAN SUKUK. OPORTUNITAS: Jurnal Pendidikan Ekonomi, Manajemen, Kewirausahaan Dan Koperasi, 2(02), 34–37. Diambil dari http://journal.unirow.ac.id/index.php/oportunitas/article/view/343

Terbitan

Bagian

Articles