PENGENALAN INSTRUMEN KOPERASI SYARIAH DALAM PEMBERDAAYAAN EKONOMI MASYARAKAT

Penulis

  • Alvi Nuur Rasyidah UIN Surabaya
  • Sri Wigati

Kata Kunci:

koperasi syariah, pemberdayaan ekonomi

Abstrak

Koperasi syariah adalah intrumen keuangan yang didirikan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan anggotanya demi terwujudnya suatu perekenomian yang lebih baik dengan berlandaskan prinsip-prinsip islam. Penelitian ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami bagaimana koperasi syariah yang tengah berkembang ini dapat meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Jurnal yang berjudul Pengenalan Instrumen Koperasi Syariah dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif melalui literatur review (tinjauan pustaka). Koperasi syariah atau (KJKS) melayani dua kegiatan usaha yaitu bidang perdagangan dan bidang simpan pinjam. Bentuk pembiayaan simpan pinjam dalam koperasi dikhususkan kepada masyarakat menengah kebawah. Dengan berdirinya koperasi syariah akan meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan pembiayaan-pembiayaan yang ditawarkan sesuai dengan prinsip syariah. Dengan hal ini, perekonomian masyarakat akan semakin membaik dan menjadi salah satu pilihan masyarakat dalam pengelolahan uang yang baik.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Afrizul, Afrizul. “Pemberdayaan Ekonomi Koperasi Berbasis Syariah Pada Kpri Sman I Kota Solok.” Tamwil 6, no. 2 (2020): 111.
Awaliyah, N, H Suharno, and T Safitriawati. “Implementasi Akad Istishna’Pada Produk Pembiayaan Skim Mikro Tata Sanitasi Di Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia.” Ejournal.Unis.Ac.Id 26 (2020).
Riadi, and Muchlisin. “Pendekatan, Strategi Dan Bentuk Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat - KajianPustaka.Com.” Accessed March 29, 2022. https://www.kajianpustaka.com/2020/01/pendekatan-strategi-dan-bentuk-pemberdayaan-ekonomi-masyarakat.html.
Safe’i, Abdulah. “Koperasi Syariah: Tinjauan Terhadap Kedudukan Dan Peranannya Dalam Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan.” Media Syariah 14, no. 1 (2012): 39–62.
Siregar, Abi Pratiwa. “KINERJA KOPERASI DI INDONESIA.” VIGOR: JURNAL ILMU PERTANIAN TROPIKA DAN SUBTROPIKA 5, no. 1 (April 30, 2020): 31–38. Accessed March 11, 2022. https://jurnal.untidar.ac.id/index.php/vigor/article/view/2416.
Sofiana, Triana. “KONSTRUKSI NORMA HUKUM KOPERASI SYARIAH DALAM KERANGKA SISTEM HUKUM KOPERASI NASIONAL.” JURNAL HUKUM ISLAM 1, no. 1 (October 18, 2014). Accessed March 13, 2022. http://e-journal.iainpekalongan.ac.id/index.php/jhi/article/view/535.
Sukmayadi, M M. “PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT MELALUI LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH BMT Dan KOPERASI SYARIAH.” Ejournal.Stie11April-Sumedang.Ac.Id (2016).
WAHYUNI, RINI. “PERAN KOPERASI SYARIAH BAITUT TAMWIL MUHAMMADIYAH DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT DI MAKASSAR,” 2019.

Diterbitkan

2022-03-31

Cara Mengutip

Rasyidah, A. N., & Wigati, S. (2022). PENGENALAN INSTRUMEN KOPERASI SYARIAH DALAM PEMBERDAAYAAN EKONOMI MASYARAKAT. OPORTUNITAS: Jurnal Pendidikan Ekonomi, Manajemen, Kewirausahaan Dan Koperasi, 3(01), 01–06. Diambil dari http://journal.unirow.ac.id/index.php/oportunitas/article/view/423

Terbitan

Bagian

Articles