ANALISIS NISBAH BAGI HASIL PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA PERBANKAN SYARIAH
Keywords:
Mudharabah, Nisbah, Perbankan SyariahAbstract
Perbankan syariah adalah lembaga jasa keuangan yang proses operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip syariah. Penerapan prinsip syariah ini termasuk dengan tidak tersedianya bunga transaksi termasuk bunga pembiayan. Sebaliknya dalam proses pembiayaan Mudharabah, penerapan yang dilakukan yaitu konsep bagi hasil agar sesuai dengan prinsip muamalah. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji lebih dalam terkait sistem bagi hasil atau nisbah pada pembiayaan Mudharabah di perbankan syariah. Metode penelitian menggunakan kualitatif studi pustaka. Untuk itu jenis data menggunakan data sekunder yang bersumber dari kepustakaan. Analisis data melalui tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian dan penarikan kesimpulan. Penetapan nisbah dan perlakukan akuntansi nya telah diatur dalam fatwa MUI, PSAK Nomor 105 dan SAK Akuntansi Syariah sehingga penerapan Mudharabah dan nisbah bagi hasil memiliki landasan yang jelas baik dari segi peraturan PSAK dan SAK maupun dari peraturan agama agar sesuai dengan syari’ah islam dan.tidak melanggar dosa riba maupun tidak menyalahi syarat dari muamalah tolong menolong dalam hal pinjam meminjam. Nilai dari nisbah bagi hasil ini berbeda antara setiap nasabah meskipun dana pembiayaan yang didapatkan sama. Hal ini tidak terlepas dari konsep nisbah yang muamalah sehingga penentuan nominal nisbah mempertimbangkan faktor-faktor seperti 1) biaya dana, yaitu dari mana sumber pembiayaan Mudharabah yang diberikan kepada nasabah berasal. 2) deposito konvensional, bahwa pembiayan yang disetujui dan akan disalurkan memiliki estimasi nisbah yang melebihi bunga deposito konvensional. 3) nisbah, nominal nisbah ditentukan melalui negosiasi sehingga tidak saling memberatkan maupun merugikan antar kreditur dan debitur. 4) hasil yang diharapkan, bahwa hasil dari pembiayaan atau investasi sesuai dengan IRR dan 5) biaya operasional yang dikeluarkan saat proses kesepakatan Mudharabah dan nisbah.
Downloads
References
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh)
Muhammad. 2005. Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Yogyakarta: AMP YKP
PSAK Nomor 105 tenting Pembiayaan Mudharabah
Standar Akuntansi Keuangan Akuntansi Syariah
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, R & D. Bandung: CV. Alfabeta
Undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan.
Anindyntha, F.A 2016. Analisis Faktor Pengaruh Pendapatan Bank Berdasarkan Interest Income Dan Fee Based Income (Studi Pada Bank Persero 2005-2014). Jurnal Ilmiah Universitas Brawijaya Malang.
Aswari, F.A. (n.d). Analisis Penerapan Sistem Bagi Hasil Pada Pembiayaan Mudharabah Di Pt Bank Negara Indonesia Syariah Cabang Makassar. ArtikArtikel
Bakry.dkk. 2021. Aktualisasi Kaidah Fikih al-Muslimūna ‘alā Syurūṭihim dalam Transaksi Jual Beli. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam. Vol: 1(1).
Fitri, M. 2016. Peran Dana Pihak Ketiga Dalam Lembaga Pembiayaan Syariah Dan Faktor-Faktor Yang Memengaruhinya. Economica. Vol: 7(1).
Kalsum, Ummi. 2014. Riba Dan Bunga Bank Dalam Islam (Analisis Hukum dan Dampaknya Terhadap Perekonomian Umat). Jurnal Al-‘Adl. Vol: 7(2).
Nadhifah, I.F., Aan, Z.A. 2022. Analisis Penerapan PSAK 105 Perhitungan Bagi Hasil Mudharabah Pada Bank Syariah Indonesia. Etihad: Journal of Islamic Banking and Finance. Vol: 2(1).
Juniar, B.T. 2009. Faktor-Faktor Yang Menentukan Nisbah Bagi Hasil Pembiayaan Mudharabah Nasabah Korporasi Pada Pt. Bank Syariah Mandiri, Tbk` Cabang Bekasi. Skripsi: Indonesia Banking School Jakarta.
Nurito. 2017. Pengaruh Nisbah Bagi Hasil Terhadap Pertumbuhan Pembiayaan Mudharabah dii PT BPRS Al Washliyah Medan. Skripsi: Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan.
Rizqia, Lina 2019. Pengaruh tingkat kesadaran nasabah dan fasilitas pelayanan bank syariah terhadap minat menabung mahasiswa penerima beasiswa BI UIN Walisongo tahun 2018. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Bphn.go.id. 1998. Undang-Undang RI No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Lembaran Negara Republik Indonesia, 182. http://www.bphn.go.id/data/documents/98uu010.pdf.